PALEMBANG - Seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Tim kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan. DPO tersebut merupakan “dalang" pembunuhan terhadap seorang PNS di Palembang, 9 Oktober 2019, silam.
Dengan ditangkapnya tersangka Ichnation Novari alias Nopi yang masuk daftar pencarian orang sejak dua tahun terakhir, tim Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Palembang, Senin.
Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap PNS di Palembang Dipenjara Seumur Hidup
Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan menjelaskan rekonstruksi yang digelar hari ini adalah jilid kedua dengan 12 adegan.
Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka Nopi bersama dua rekannya Amir (DPO) Yudi Thama Redianto pelaku utama pembunuhan sudah dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup terbukti membunuh seorang PNS bernama Apriyanita dengan cara sadis dan menguburnya dengan cara dicor menggunakan semen.
Tersangka Nopi yang bekerja sebagai penggali kubur di TPU Kandang Kawat, Palembang merupakan "otak" pelaku pembunuhan terhadap korban Apriyanita.
"Hampir dua tahun kami memburu tersangka setelah melarikan diri ke berbagai daerah usai kejadian 9 Oktober 2019," ujarnya.
BACA JUGA:
Satu DPO Pembunuhan Sadis Terhadap PNS di Palembang Masih Belum Tertangkap
Sementara DPO satu lagi akan terus dikejar dan sampai kapanpun akan diminta pertanggungjawabannya melakukan tindak kejahatan pembunuhan sadis tersebut.
Sementara Yudi Thama Redianto (41) merupakan pelaku utama pembunuhan telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada 27 Mei 2020.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.