Polda Babel Berhasil Tangkap Enam Kejahatan Jalanan selama September 2021
Tim Jatanras Polda Babel (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Enam kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung selama bulan September 2021.

"Enam kasus yang berhasil diungkap melibatkan enam orang pelaku dengan lokasi kejadian berbeda-beda," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes A Maladi di Pangkalpinang, Minggu.

Dari enam orang pelaku kejahatan jalanan tersebut, didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak lima orang pelaku dan satu pelaku pencurian dengan kekerasan.

Maladi menjelaskan, pada bulan yang sama Polda Babel juga berhasil menangani 11 laporan polisi, yaitu enam laporan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Babel dan lima laporan ditangani Polres Pangkalpinang, sementara ada 22 kejadian yang berhasil diungkap namun tidak ada laporan polisi.

Polda Babel Tangkap Enam Pelaku Tinda Pidana Kejahatan Jalanan

Hasil penangkapan yang berhasil dilakukan terhadap enam pelaku tindak pidana kejahatan jalanan tersebut, masing-masing yaitu berinisial A (17) pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Kelurahan Bukitsari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang yang diringkus pada 4 September 2021.

Pada 7 September 2021 dengan pelaku Ke (26) yang melakukan aksi penjambretan di beberapa TKP yang ada di Pangkalpinang. Selanjutnya pada 12 September menangkap YG alias Ku (27) pelaku pencurian dengan kekerasan di truk barang di pusat perbelanjaan di kawasan Bukit Merapin.

"Berikutnya, Tim Jatanras juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan 11 tempat kejadian perkara pada 21 September 2021 dengan pelaku Fa (27) yang biasa beraksi di rumah tetangga sekitar tempat tinggal," katanya.

Tim Jatanras Polda Babel Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

Tim Jatanras kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di 11 TKP dengan pelaku berinisial RC (30) pada 27 September 2021 dan terakhir pada 30 September pelaku yang berhasil diringkus yaitu Ja yang beraksi di tiga lokasi di Pangkalpinang.

Untuk barang bukti yang diamankan dari enam orang pelaku tersebut, yaitu sebanyak 23 unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp620.000.

"Dari enam pelaku tersebut, lima orang merupakan residivis berbagai kasus dan satu pelaku masih anak bawah umur," ujar Maladi.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.