PALEMBANG - Dua orang terduga pelaku kasus pembunuhan berencana pasangan suami istri di Musi Banyuasin hingga tewas telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Sumatera Selatan memperigatkan kedua pelaku untuk menyerahkan diri.
"Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silahkan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat langsung darang ke Mapolda Sumsel," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaria Polisi Agus Prihadinika, di Palembang, Senin.
Menurut dia polisi sudah mengantongi identitas mereka yang berinisial A dan K, setelah polisi menangkap satu pelaku, Samsudin (60), warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, sekitar pukul 22.00 WIB Selasa (21/6).
"S diterapkan saat ini ditetapkan tersangka. Ia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami-istri itu bersama dua rekannya, A dan K," kata dia, salah satu DPO itu diketahui memiliki sepucuk senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh para korban.
Pasangan Suami Istri di Banyuasin Tewas Menjadi Korban Pembunuhan Berencana
Menurut Prihadinika, kedua korban tewas itu adalah Somad (40) dan istrinya, Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Jasad para korban itu ditemukan tewas oleh warga di lokasi yang terpisah, sekitar pukul 18.00 WIB Jumat (3/6). Jasad Ida ditemukan di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan di dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. "Hasil otopsi, ditemukan luka tembak senjata api pada bagian punggung," kata Prihadinika.
BACA JUGA:
Motif Pelaku Pembunuha Pasangan Suami Istri di Banyuasin
Menurut dia, kepada polisi Samsudin mengaku nekad menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad, yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
Selain membunuh, Samsudin mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin. "Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," kata dia.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.