Dua Pelaku Penimbunan Solar Subdsidi di Sumsel Tertangkap, Begini Kronologinya
Polda Sumsel ungkap kasus penimbunan solar bersubsidi (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berhasil diungkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dalam sebulan terakhir.

Kombes Pol. M Barly Ramadhany, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, mengatakan dari pengungkapan dua kasus tersebut, ditangkap lima tersangka berinisial AP, AR, MRA, MN, MFA dengan barang bukti ratusan liter solar, dua unit mobil jenis Toyota Kijang dengan nomor polisi BG 1621 MF dan Isuzu Panter BG 1446 NW, satu unit pompa, dua lembar nota, uang tunai Rp350.000, dan dua unit gawai.

Dia menjelaskan kasus pertama diungkap di lokasi penimbunan solar Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Senin (28/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kronologi Penangkapan Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi

Dari TKP tersebut petugas mengamankan dua tersangka, yakni AP dan AR dengan barang bukti mobil yang tanki BBM yang dimodifikasi lebih besar dari ukuran standar pabrik dengan muatan108 liter solar bersubsidi.

"Saat itu ada informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penimbunan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian anggota kami penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lokasi menemukan tersangka pelaku AP dan AR dengan barang bukti mobil yang di modifikasi bermuatan 108 liter solar," ujarnya.

Kemudian kasus kedua diungkap pada Jumat (1/4) sekitar pukul 15.30 WIB oleh tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menangkap tiga tersangka pelaku inisial MRA, MN, dan MFA.

Para tersangka melakukan kejahatan penimbunan solar bersubsidi dengan modus yang sama, yakni melakukan modifikasi tanki mobilnya agar bisa menampung BBM dalam jumlah banyak ketika membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan modifikasi tanki mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung BBM jenis solar hingga di atas 100 liter," ujar Direskrimsus.

Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

Atas tindak kejahatan itu para pelaku dikenakan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.