Pajak Usaha Sarang Burung Walet di Belitung Mencapai Rp750 Juta
Bisnis sarang burung walet (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Penerimaan pajak daerah dari usaha sarang burung walet ditargetkan oleh Pemkab Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencapai Rp750 juta.

"Ditargetkan pajak sarang burung walet pada tahun 2021 sebesar Rp750 juta karena potensi pajak dari usaha ini cukup besar dengan perkiraan mencapai miliaran rupiah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Selasa.

Pajak Usaha Sarang Burung Walet Menjadi Salah Satu Sumber PAD

Menurut dia, pajak usaha sarang burung walet merupakan salah satu sumber penerimaan potensial PAD Kabupaten Belitung dikarenakan potensi pajak dari sektor usaha tersebut cukup tinggi.

"Saat ini kami mencatat ada sebanyak 40 kegiatan usaha sarang burung walet yang berjalan dan kami terus menggali serta memperbaharui data tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, BPPRD Belitung telah merubah target penerimaan pajak usaha sarang burung walet dari sebelumnya Rp80 juta menjadi Rp750 juta mengingat tingginya potensi pajak dari sektor usaha tersebut.

"Dalam APBD perubahan tahun 2021 target usaha pajak burung walet telah kami ubah dan dinaikan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya," ujarnya.

Febro menambahkan, hingga pekan ketiga September realiasi pajak usaha sarang burung walet mencapai Rp115 juta dari target Rp750 juta atau 65,21 persen.

Wajib Pajak Usaha Sarang Burung Walet

BPPRD Belitung akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belitung dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

"Kami sudah mempunyai data sehingga nanti pihak kejaksaan tinggal memanggil wajib pajak yang sudah terdata dan memiliki potensi pajak hingaa miliaran rupiah tersebut," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.