Kemenaker Beri Kabar Gembira, Penerima Bantuan Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Juta Pekerja
Ilustrasi. pemberian uang (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberi kabar baik kepada pekerja/buruh sektor formal yang terkena dampak COVID-19. Cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah akan diperluas oleh Kemenaker secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, menyampaikan kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 30 September.

Realisasi Program BSU Telah Tersalurkan

Indah Anggoro Putri menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 Triliun.

"Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar ndah Anggoro Putri

Data Penerima Program BSU dari Kemenaker

Indah merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain, sehingga data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," tegas Dirjen Putri.

Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal demikian sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.