BPJAMSOSTEK Himbau Peserta Cek Kanal Resmi Terkait Pencairan BSU
Ilustrasi BPJS (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Para pekerja yang terdampak pandemi diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan untuk menggunakan kanal layanan daring untuk pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU).

Surya Rizal, Deputi Direktur Wilaya BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Kanwil Sumbagsel), di Palembang, Minggu, mengatakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta dapat mengecek secara mandiri apakah dirinya berhak mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau tidak.

“Pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening para pekerja. Peserta dapat mengecek di website resmi BPJAMSOSTEK,” kata Surya.

Surya menerangkan bantuan BSU tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19.

Dia mengemukakan saat ini terdapat 967.149 pekerja di Sumbagsel yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memerinci berapa banyak peserta di wilayah itu yang berhak mendapat BSU.

Oleh karena itu, kata Surya, setiap peserta bisa mencek langsung apakah termasuk calon penerima BSU.

Cara Mengecek Layanan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Surya, kanal informasi daring yang disediakan juga untuk memudahkan peserta selama masa PPKM dan agar tetap sesuai protokol kesehatan.

Selain melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.ipada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

“Kanal terakhir adalah kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan kartu peserta. Akan tetapi kami tetap mengimbau untuk memanfaatkan kanal nonfisik terlebih dulu,” katanya.

Diketahui, pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana BSU yang pada pekan lalu. Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK sudah menerima dana BSU.

Bantuan BSU 2021 untuk Pekerja Terdampak Pandemi COVID-19

Adapun tahun ini dana BSU akan diberikan kepada total 8 juta pekerja yang terdampak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu pekerja bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI  Sumsel.