KAI Palembang Terapkan Vaksin COVID-19 sebagai Syarat Wajib Penumpang KA Jarak Jauh
Ilustrasi layanan kereta api (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Penumpang kereta api wajib memiliki surat vaksin COVID-19. Syarat tersebut disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan , bagi penumpang yang menggunakan layanan kereta api jarak.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin, mengatakan penerapan tersebut berlaku untuk penumpang kereta api (KA) Bukit Serelo dan KA Rajabasa.

“Minimal sudah divaksin dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” kata Aida.

Aida menjelaskan kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Pembelian Tiket KA Akan Diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi

Menurutnya, vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA.

Jika data tidak muncul di layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan, kata Aida.

Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang di Bawah 12 Tahun Tidak Diperkenankan Menaiki Kereta Api

Aida menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," katanya.

Dengan demikian, harapan seluruh layanan KA dapat diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .