KAI Palembang Menambah Jadwal Operasi KA Sindang Marga Menjadi Empat Hari
Kereta api (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Jadwal operasional Kereta Api (KA) Sindang Marga (Kertapati/Palembang)-Lubuklinggau) ditambah oleh PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan, dari dua hari menjadi empat hari.

Aida Suryanti, Kepala Bagian Humas KAI Divre III Palembang, di Palembang, Jumat, mengatakan, semula jadwal operasional hanya Jumat dan Minggu, kini ditambah menjadi Jumat-Sabtu-Minggu-Senin.

“Kami menambah hari operasional untuk merespons kebutuhan masyarakat saat ini di masa pandemi COVID-19,” kata dia.

Pada Desember ini KAI Divre III Palembang melakukan penyesuaian operasional KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

Jadwal Kereta Api Sindang Marga

Jika pada Oktober lalu, KA Sindang Marga hanya beroperasi pada Jumat dan Minggu, tapi pekan ini beroperasi dari Jumat sampai dengan Senin, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Kertapati pukul 20.15 WIB dan dari Stasiun Lubuklinggau pukul 19.45 WIB.

Menurut dia, tingkat kepercayaan pelanggan KA di masa pandemi untuk menggunakan moda transportasi kereta api terus meningkat.

KAI memacu ini dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah memberikan healtykit kepada pelanggan KA jarak jauh dan pengawasan protokol kesehatan kepada pelanggan baik di atas KA maupun di stasiun.

Lainnya, KAI juga menghadirkan layanan rapid antigen di enam stasiun keberangkatan penumpang yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau dengan tarif Rp45.000.

"Tentunya inovasi yang ada saat ini bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan," ujar dia.

Tiga Kereta Jarak Jaruh yang Beroperasi di Wilayah Divre III Palembang

Saat ini terdapat tiga KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

Sesuai ketentuan, ia melanjutkan, calon pelanggan harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah yaitu pelanggan KA jarak jauh diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 1x24jam atau rapid PCR yang berlaku 3x24jam dan pelanggan wajib sudah vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk penumpang anak usia di bawah usia 12 tahun yang saat ini sudah diperbolehkan melakukan perjalanan diharuskan juga menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR dan didampingi keluarga. Namun untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan syarat vaksin.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.

Terkait