Polres Belitung Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PCR di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin
Vaksinasi bagi calon penumpang di bandara internasional H.AS Hanandjoeddin Belitung (babel.antaranews.com)

Bagikan:

PALEMBANG - Kasus dugaan pemalsuan surat tes PCR 11 yang dilakukan 11 calon penumpang Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin sedang dalam peneylidikan Polres Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto di Tanjung Pandan, Selasa, mengatakan sebanyak 11 calon penumpang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolres Belitung.

" Sebanyak 11 orang yang menggunakan surat PCR palsu tersebut saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, sebanyak 11 orang tersebut berhasil diamankan setelah kedapatan menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR palsu sebagai dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan tujuan Jakarta di Bandara internasional H.AS Hanandjoeddin.

Klarifikasi Pihak rumah Sakit Atas Surat Tes PCR Palsu di Bandara Belitung

Petugas otoritas Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin yang sebelumnya merasa curiga dengan surat tersebut langsung menghubungi pihak rumah sakit yang tercantum guna memastikan kebenaran dan keaslian suratnya.

"Setelah dikonfirmasi alhasil pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan PCR tersebut," ujarnya.

Calon Penumpang Pembawa Surat PCR Palsu di Bandara Belitung Diperiksa Secara Hukum

Setelah itu, lanjut dia, para penumpang yang sudah berada di dalam pesawat diminta untuk turun dan diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan hukum.

"Saat ini sebanyak 11 orang tersebut sedang kami lakukan pemeriksaan, jika dalam pemeriksaan diketahui ada pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.