Polisi OKI Pindahkan Puluhan Tahanan Usai Pengeroyokan Berdarah hingga Tewas
Polres OKI (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Puluhan tahanan dipindahkan oleh Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung setelah terjadi pengeroyokan berdarah dan menyebabkan seorang tahanan meninggal.

Kapolres Ogan Komering Ilir Ajun Komisasris Besar Polisi Diliyanto di Kayuagung, Rabu mengatakan pemindahan tersebut untuk membuat kondusif kondisi tahanan di sel tahanan mapolres, sehingga potensi peristiwa beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

“Sejumlah 40 orang tahanan dipindahkan ke lapas kelas IIB Kayuagung, dilakukan secara bertahap, hingga menyisakan 100 orang tahanan," ucap dia.

Kronologi Pengeroyokan Tahanan Hingga Tewas di Lapas OKI

Peristiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Benny (45) warga Desa Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

Bermula saat ia ditahan di kamar sel nomor 2 pada Rabu (4/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat berada di kamar sel tersebut tersangka sekaligus korban itu mendapat sambutan yang kurang baik dari tahanan lainnya lantaran ia dituding sebagai "cepu" atau informan polisi.

Sehingga akibat tudingan tersebut, memicu dendam dari tahanan lainnya yang menyakini kejahatan mereka lakukan terungkap oleh korban.

Korban pun dikeroyok, dengan cara dipukuli, ditendang sambil dipaksa jalan jongkok di kamar sel nomor dua dan nomor lima.

Korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, hingga petugas mendapati dalam kondisi lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Kamis (5/8) 03.30 WIB.

Pelaku Pengeroyokan Tahanan Hingga Tewas di Lapas OKI

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 20 orang tahanan menjadi tersangka. Pertama pada Rabu (11/8) ada 12 orang tersangka yaitu Hassanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Hermansyah, Irpan, Robinson, Ahmad Yani, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.

Lalu pada Senin (30/8) bertambah delapan orang tersangka lagi yakni, Adi Chandra, Nurul Arifin, Andri Agus Sumantri, Wagiman, Jauhari, Dipo, Anex dan Pete alias Subur.

Hingga kini proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.