PALEMBANG - Kasus viral seorang nenek di Bogor yang menjadikan cucunya jaminan utang sudah dalam penanganan polisi. Pihak kepolisian polisi perempuan berinisal NH sebagai pihak pemberi utang kepada MA nenek tersebut.
Polisi menetapkan NH sebagai tersangka atas kasus-kasus kepemilikan secara melawan hukum.
BACA JUGA:
"Kami menerima kedatangan Bapak Yanto dan melaporkan bahwa cucunya atas nama MR (awal) usia 5 tahun telah diambil dari penguasaannya oleh terlapor yaitu Ibu NH," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada VOI, Selasa 10 Agustus.
Polisi Periksa Lima Saksi dalam Kasus Penggunaan Anak sebagai Jaminan Utang
Untuk sekaligus memeriksa kondisi psikologi dari MR, berkoordinasi dengan pihak P2TPA2. Sementara itu petugas juga memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka NH.
"Kami amankan MR dalam kondisi sehat. Hari Senin kami periksa terlapor atas nama NH, dan kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Susatyo.
Susatyo menjelaskan, NH dipersangkakan dengan pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 330 KUHP tentang mengambil alih atau kepemilikan atas anak yang belum umur secara melawan hukum.
Kasus ini berawal dari masalah piutang antara pihak Yanto dan MA dengan pihak NH sebesar Rp. 15.400.000. Dengan alasan khawatir Yanto dan MA tidak membayar utang, karena keduanya kerap berpindah tempat, maka NH menjadikan M, cucu dari Yanto dan MA, sebagai jaminan utang.
"Jadi berdasarkan keterangan dari para saksi, bahwa seolah bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah, sehingga sebagai jaminan itu adalah cucunya. Sehingga Yanto dan MA ini dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya diambil oleh terlapor NH," jelas Susatyo.
Pengambilan Hak Asuh Anak Atas Jaminan Utang Dilaporkan ke Polisi
Selama berada di bawah kendali NH, kata Susatyo, Yanto dan MA pun tak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan cucunya. Sehingga, peristiwa itupun dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami fokus terhadap kasus pengambilalihan terhadap anak secara melawan hukum. Dimana kedua orangtuanya tidak ada kemudian hak pengasuhan itu secara langsung jatuh kepada nenek dan kakeknya yaitu Yanto dan MA. Tetapi ini diambil paksa oleh NH," ungkap Susatyo.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .