Luhut Himbau Perusahaan Perketat Jam Kerja Buruh; Menaker Diminta Membuat Regulasi yang Jelas
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Kemenko Marves)

Bagikan:

PALEMBANG - Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan, menghimbau agar para pekerja atau pekerja mendapat pengetatan jam kerja beriringan dengan masih tingginya kasus COVID-19 dan banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi.

Lebih lanjut, Luhut juga menambahkan selama penerapan PPKM Darurat, mulai terjadi penurunan tren mobilitas masyarakat di Jawa-Bali.

"Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kemajuan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah menjadi Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," katanya dalam rapat koordinasi virtual, seperti dikutip dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Rabu 14 Juli.

Menurut Luhut, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat segera mempercepat pengiriman COVID-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Menaker mekanisme mekanisme Sehari Kerja Sehari di Rumah

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar penerapan sehari-hari di rumah.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Luhut.

Namun demikian, agar perusahaan tidak mengawasi WFH (bekerja dari rumah) tanpa upah bagi pekerja, Luhut mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.

"WFH dan dirumahkan harap saja dengan jelas, sehingga nanti bisa dijelaskan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada batasan macam-macam," tegasnya.

Aturan Perusahaan Selama PPKM Darurat untuk Optimalkan Pencegahan COVID-19

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan COVID-19, ia mengusulkan agar jam makan siang bagi 50 persen pekerja atau pekerja yang masuk bekerja diatur agar tidak bersamaan.

"Jadi, jangan sampai mereka makan siang bersama-sama, ciptakan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya menyerahkan ini ke Menaker Ida," tegas Luhut.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada semua pihak untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan protokol pencegahan penularan COVID-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," katanya.

Ida menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau untuk mendorong dan memberikan kesempatan atau memberikan fasilitas layanan pekerja/buruh untuk mengikuti program vaksinasi, juga menyediakan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh, serta mengoptimalkan sarana kesehatan bila sudah ada.

Ida juga mengungkapkan jika terbuka pada kesempatan menyampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar COVID.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya VOI Sumsel .