Kemenaker Jamin Lindungi Upah Pekerja WFH di Masa PPKM Darurat
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri. ANTARA/HO-Kemnaker.

Bagikan:

PALEMBANG- Para pekerja di perusahan non esensial wajib menjalani Work From Home (WFH) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali. Seiring dengan kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menjami perlindungan hak upah pekerja yang menjalani bekerja dari rumah atau WFH.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

Aturan Perusahaan yang Kesulitan Membayar Upah Pekerja Selama PPKM Darurat

Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, kata Putri, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Putri menambahkan, jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Aturan Operasional Kantor Non-Esensial, Esensial, dan Kritikal Selama PPKM Darurat

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Aturan operasional kerja selama PPKM darurat bagi perusahaan sektor non-esensial harus melakukan bekerja dari rumah atau WFH. Untuk perusahaan sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor, namun dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.