Jaksa Penuntut Umum Palembang Vonis Penyelundup Benih Lobster Pidana Delapan Tahun Penjara
Terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung menjalani sidang secara virtual yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/7). (ANTARA/M Riezko Bima EP/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Palembang memvonis untuk pelaku penyelundupan benih lobster dengan pidana delapan tahun penjara. Tersangka penyelundupan asal Kabupaten Pesisir Barangt, Lampung, mengangkat 66.937 benih bening lobster jenis mutiara ke Palembang pada Juni 2012.

Sidang pembacaan terhadap Bangsawan Utomo (36)  di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 12 Juli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy menyebutkan jika melanggar hukum sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp6,7 miliar

Pasal yang Dikenakan Kepada Pelaku Penyelundupan Lobster

Terdakwa terbukti melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Atas perbuatannya didakwa ancaman pidana delapan tahun penjara," kata JPU.

Setelah mendengar tuduhan JPU tersebut, Hakim Harun Yulianto memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada persidangan depan dengan agenda mendengarkan saksi.

Barang Bukti Penyelundupan Lobster yang Diamankan Bea Cukai Palembang

Terdakwa Bangsawan Utomo (38) ditangkap oleh Kejaksaan Bea Cukai Palembang bersama Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 12 Juni 2021 di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Barang bukti atas kasus penyelundupan tersebut berupa 66.937 bibit jenis lobster mutiara di dalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksige. Kantong plastik tersebut menemukan 371 yang dibagi ke dalam delapan kardus berwarna coklat.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .