Polda Babel Ringkus Kurir 31 Kilogram Ganja di Pelabuhan Mentok
Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap GM (26), seorang kurir 31 kilogram ganja kering. (ANTARA/Aprionis)

Bagikan:

PALEMBANG - Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang kurir berinisial GM (26) yang menmbawa 31 kilogram ganja kering, di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan penangkapan itu menjadi komitmen kepolisian dalam mencegah penjualan narkotika di wilayah tersebut..

"Saat ini tersangka dan barang bukti 31 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ini sudah diamankan di Polda Babel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Achmad Yanuar di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan status tersangka ini sebagai kurir pengedaran ganja antarpulau. Tersangka mengambil ganja kering di Mandailing, Sumatera Utara, setelah itu kembali ke Bangka.

"Atas informasi masyarakat, kurir ganja ini ditangkap di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Pengedar Ganja di Pelabuhan Mentok Melakukan Pengambilan di Sumut

Menurut dia berdasarkan pengakuan tersangka, untuk sekali perjalanan mengambil ganja ke Sumut, ia mendapatkan imbalan Rp20 juta. Namun untuk memastikan hal itu, kepolisian akan melihat nilai transfer uang di rekening tersangka.

"Berdasarkan informasi dan kami perdalam lagi dengan teknologi yang ada, kemungkinan tersangka ini akan memberikan 31 ganja kering ke seseorang di Kota Pangkalpinang untuk diedarkan," katanya.

Barang Bukti Penangkapan Kasus Narkoba di Pelabuhan Mentok

Achmad Yanuar mengatakan adapun barang bukti yang diamankan berupa 35 bungkus plastik warna coklat yang berisikan ganja seberat kurang lebih 31 Kilogram, satu unit ponsel, satu lembar buku tabungan, dan satu unit mobil innova warna hitam.

"Kami sudah mengidentifikasi siapa tersangka yang ada disini (tersangka lain di Pangkalpinang, red) dan saat ini sedang dikembangkan lagi," katanya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.