Polri Akan Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di 316 Titik Zona Merah sebegai PPKM Darurat
Kakorlantas Irjen Istiono /Humas Polri

Bagikan:

PALEMBANG - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan skema dan pengendalian mobilitas 316 titik di Indonesia yang berstatus zona merah COVID-19. Langkah tersebut dijalankan guna meningkatkan keoptimalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Meluncurkan mikro.

Irjen Istiono, Kakorlantas , mengungkapkan skema dan pengendalian penerapan dengan mencontoh Polda Metro Jaya. Sebab, skema ini dinilai efektif mencegah terjadinya.

“Mudah-mudahan upaya-upaya maksimal yang telah dibangun Polda Metro Jaya ini juga diikuti oleh seluruh jajaran di Indonesia, terutama zona merah. Juga telah membangun 316 titik yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dan langkah ini diharapkan terus berjalan dan menyeluruh, upaya-upaya ini dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucap Istiono dalam keterangannya, Rabu, 30 Juni.

Kebijakan Pembatasan Mobilitas Efektif Cegah Penyebaran COVID-19

Skema pengendalian dan pengendalian pengendalian ini terbukti efektif berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebab, sejak skema itu diterapkan tidak lagi ada di objek vital.

"Saya pikir ini sebuah langkah Polda Metro, Dirlantas untuk melakukan langkah-langkah kegiatan masyarakat terutama titik-titik yang vital, yang dapat menyebabkan penularan COVID-19 tidak terkendali. Ini berjalan efektif," ungkap Istiono.

Daftar Daerah yang Menerapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas

Lebih jauh, Istiono menjabarkan 316 titik yang menerapkan pengendalian dan pengendalian mobilitas. Skema ini diterapkan mulai dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga Polda Maluku Utara (Malut).

Berikut lokasi pengendalian dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM;

1. Polda Kepri: 14 titik

2. Polda Kep. Babel: 28 titik

3. Polda Lampung: 35 titik

4. Polda Metro Jaya: 35 titik

5. Polda Jateng : 80 titik

6. Polda Kalsel: 13 titik

7. Polda NTB: 32 titik

8. Polda Malut: 42 titik

9. Polda Jatim: 3 titik

10. Polda DIY: 5 titik

11. Polda Banten: 24 titik

12. Polda Bali: 5 titik

Kebijakan mobilitas 316 titik tersebut diharapkan efektif mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menerapkan disiplin secara mandiri.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .