Vaksinasi pada Anak Usia 12-17 Tahun Mulai Diumumkan, Kendalikan Kasus COVID-19 yang Sedang Tinggi
Ilustrasi vaksinasi (Unsplash)

Bagikan:

PALEMBANG - Vaksin Sinovac resmi boleh disuntikkan untuk anak-anak usia 12-17. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah kasus COVID-19 pada anak.

Presiden Jokowi melalui keterang video mengucapkan syukur karena izin penggunaan darurat atau emergency use Authorization (UEA) vaksin Sinovac kepada anak-anak sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini artinya, rentang usia 12-17 tahun di Tanah Air kini sudah bisa disuntik vaksin COVID-19.

"Kita bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan atau emergency use otorisasi untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman anak usia 12 sampai 17 tahun," kata Jokowi dalam video yang ditampilkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Juni.

Dia tak memerinci kapan vaksinasi untuk anak-anak akan mulai diberikan. Hanya saja, eks Gubernur DKI Jakarta ini berharap agar pemberian vaksin ini bisa dilakukan dengan segera menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan anak-anak.

"Vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut dapat segera dimulai dan dalam menekan penyebaran COVID-19 ini hanya dapat dilakukan dengan upaya bersama," tegasnya.

Penanganan COVOD-19 di Indonesia Belum Memperhatikan Anak-anak

Langkah mempersembahkan vaksinasi ini bisa menjadi salah satu jawaban atas pandangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan penanganan COVID-19 di Tanah Air selama ini belum berpihak pada anak-anak yang masuk ke dalam kelompok rentan.

"Kasus infeksi pada anak mencerminkan bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia belum berpihak kepada anak. Ada kondisi yang tidak optimal untuk melindungi anak sebagai salah satu kelompok rentan terhadap COVID-19," kata Retno kepada wartawan.

Diriya berdasarkan memaparkan data yang dihimpun dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus positif COVID-19 pada anak usia 0 sampai 18 tahun di Indonesia sebesar 12,5 persen. Ini artinya, 1 dari 8 kasus positif COVID-19 dialami anak-anak. 

Hal ini, tentunya berbeda dengan tren kasus infeksi pada anak dalam skala global yang selalu menempati urutan terendah. Bahkan, proporsi infeksi COVID-19 pada anak secara global hanya sekitar 3 persen.

Tingkat Kematian COVID-19 pada Anak di Indonesia Tertinggi di Dunia 

Lebih lanjut, tingkat kematian atau case fatality rate COVID-19 pada anak di Indonesia merupakan tertinggi di dunia, yakni sebesar 3 persen hingga 5 persen dari total anak yang terkonfirmasi positif.

Belum lagi, situasi kesehatan anak yang kompleks seperti malnutrisi dan stunting, akan mengkhawatirkan kondisi anak yang terinfeksi COVID-19. Apalagi, rumah-rumah sakit di Indonesia belum dilengkapi ruang ICU khusus anak yang terinfeksi COVID-19.

Sehingga, ada jumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Mulai dari lakukan penguatan tracing, testing, dan treatment atau 3T hingga tingkatkan imunasasi dasar.

Imunisasi dasar penting untuk diberikan di tengah pandemi COVID-19. Apalagi, saat ini, intensitas program ini cenderung menurun.

Lebih lanjut, Retno juga mengusulkan agar pemberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) tahun ajaran baru Juli 2021 ditunda. Lubang tersebut ia sampaikan mengingat tingginya kasus COVID-19 dengan tingkat di atas 5 persen pada beberapa daerah. Jika sekolah dibuka, akan membahayakan kesehatan anak-anak.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .