PALEMBANG - Simpatisan Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat kepolisian. Bentrokan tersebut disebut penyebabnya adalah munculnya perselisihan setelah massa Rizieq menceburkan kendaraan petugas ke sungai.
"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis, 24 Juni.
BACA JUGA:
Meski demikian, bentrokan itu sudah bisa dihentikan. Polisi mencoba berkoordinasi dengan koordinator dari massa pendukung Rizieq Shihab.
Massa Rizieq Shihab Meminta Berada di Depan PN Jakarta Timur
Massa, lanjut Erwin, meminta untuk bisa berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi karena alasan penerapan protokol kesehatan (prokes) keinginan itu tak bisa dipenuhi.22 Jun 2021 13:30
"Masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," papar Erwin.
"Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terajadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yang menjadi dasar utama," sambung Erwin.
Pasal-pasal yang Dilanggar oleh Rizieq Shihab
Sebagai infrormasi, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil swab RS UMMI. Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memvonis Rizieq Shihab dengan penjaran enam tahun. Untuk putusan hasil vonis ini lebih rendah.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.