MUI Usulkan Salat Iduladha Ditiadakan karena Lonjakan COVID-19
Ilustrasi Salat Id (Foto: Unsplash)

Bagikan:

PALEMBANG - Buya Amirsyah Tambunan, Sekjend Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan keagamaan dan beribadah. Sementara untuk penyelenggaraan salat Iduldha dihimbau menyesuaikan dengan status daerahnya masing-masing.

Untuk kawasan zona merah, dia adalah masyarakat yang melakukan salat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus COVID-19 yang tinggi, harus menutup atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” ujar Amirsyah, Rabu, 23 Juni.

MUI Mengusulkan Pelaksanaan Salat Iduladha 2021 Ditiadakan

Dia mengusulkan, pelaksanaan salat Iduladha berjamaah tahun ini sebaiknya ditiadakan. Khususnya, di wilayah yang kasusnya meninggi.

“Perhelatan salat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” sambungnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini MUI terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.

Jangan Sampai Ibadah Sunnah Mengalahkan yang Wajib

“Menegakkan sholat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan di manapun. Sedangkan sholat idul adha hukumnya sunnah, jangan sampai sunnah mengalahkan yang wajib,” jelas Amirsyah.

Dia juga menghimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku di manapun dan kapanpun. Agar tercipta kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .