Kabupaten Bangka Berlakukan PPKM Mikro di Enam Kelurahan dan Lima Desa
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra (babel.antaranews.com/kasmono)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemkab Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , melakukan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di enam kelurahan dan lima desa. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Boy Yandra, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka, di Sungailiat, Rabu, menambahkan PPKM mikro yang dijalankan di Kelurahan Sungailiat, Srimenanti, Bukit Betung, Parit Padang, Kenanga, serta Matras.

Selain itu, PPKM mikro dilaksanakan di Desa Pemali, Air Ruay, Karya Makmur, Pagarawan, dan Gunung Muda.

Pembatasan Kegiatan Perkantoran dan Sekolah di Lima Desa dan Enam Kelurahan di Bangka

Boy mengatakan bahwa kasus penularan virus corona di enam kelurahan dan lima desa dinilai tinggi sehingga pemerintah kabupaten memutuskan untuk melaksanakan PPKM mikro untuk mengendalikan penularan.

Di kelurahan dan desa yang menjalankan PPKM mikro, kegiatan di kantor dan sekolah serta menetapkan jumlah dan jam sarana transportasi umum.

Kasus COVID-19 di Kabupaten Bangka

Berdasarkan data yanglatif oleh pemerintah, jumlah akumu warga yang terserang  COVID-19 di Kabupaten Bangka total 4.024 orang dengan perincian 3.525 orang sudah sembuh, 65 orang meninggal dunia, dan 434 orang masih menjalani isolasi.

"Isolasi bagi pasien COVID-19 dipusatkan di balai isolasi dan pemberian penyakit yang disediakan pemerintah daerah dan jumlah rumah," kata Boy.

Jangan lupa, para warga dihimbau untuk mendisiplinkan dan mematuhi penerapan protokol kesehatan, seperti menghindari penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .