Buntut Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Bahar bin Smith (ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Buntut penganiayaan sopir taksi yang dilakukan pada September 2019 pengawasan Bahar bin Smith mendapat petunjuk 5 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan tetap patuh" kata jaksa membacakan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Kamis 27 Mei.

Hal yang meringankan kasus Bahar pernyataan apa yang dia perbuat serta telah terjadi perdamaian. 

Bahar Berdamai dengan Korban Pengiayaan

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Bahar menunjukkan adanya surat pernyataan damai di antara Bahar dan korban. Surat itu ditandatangani oleh puisi di atas meterai.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Bahar dituntut dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 hukum tak terbukti.

Bahar Smith Menganiaya Sopir Taksi Lantaran Cemburu

Atas permintaan yang dibacakan oleh jaksa, Bahar mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada jaksa yang telah menuntutnya meski kurungan selama lima bulan tak termasuk ringan.

"Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya, kasih pada jaksa yang telah menimbang dan bekerja adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah adil dengan menuntut saya 5 bulan, saya kasih atas perintah tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan hati -hati para jaksa, "kata dia. 27 Mei 2021 14:15

Bahan Smith telah menyatakan kasus penganiayaan yang ia lakukan. Ia menyatakan aksi penganiayaan dilancarkan dari cemburu. Ia cemburu mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban.

Setelah mengakui telah menganiaya, Bahar pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .