Pria yang Aniaya Anak Kandungnya di Tangsel Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Ilustrasi tersangka pidana (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG - Pria berinisial WH (35) yang menyiksa putri kandungnya di Tangerang dikenai jeratan pasal Undang-undang Perlindungan Anak . Pria yang diringkus berhasil diringkus oleh polisi terancam terancam masuk penjara selama 5 tahun.

"Kami terapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari sepertiga ancaman pidana tersebut," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Kamis, 20 Mei.

Tersangka Sudah Dua Kali melakukan Penganiayaan

Untuk saat ini, kata Iman, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dia sudah dua kali melakukan penganiayaan.

"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ungkap Iman. 24 Feb 2021 14:34

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial WH (35) yang viral di media sosial karena menganiaya putri kandungnya akhirnya ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, motif di balik aksinya itu lantaran cemburu buta.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," ucap Iman.

Tersangka Melampiaskan Rasa Cemburunya Kepada Anaknya

Kecemburuan tersangka, lanjut Iman, karena mantan istrinya sekaligus dari korban disebut memiliki kekasih. Seharusnya, tersangka tak perlu cemburu karena mereka sudah resmi bercerai.

Menurut keterangan, pria tersebut merupakan seorang duda. Namun ia cemburu dengan mantan istrinya yang memiliki pasangan lagi. Anaknya menjadi pelampiasan dari rasa cemburunya tersebut.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI. Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI .