Polisi Tangkap 3 Orang Pembuat Surat Antigen COVID-19 Palsu di Bali untuk Loloskan Pemudik
Polres Jembrana/VOI

Bagikan:

PALEMBANG - Pelaku pemalsuan surat antigen COVID-19 diamankan oleh Tim Polres Jembrana, Bali. Penangkapan dilakukan di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Jembrana , Bali, pada Minggu, 9 Mei.

"Ini, pengungkapan kasus penggunaan surat antigen cepat," tutur AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Jembrana, di Mapolres Jembarana, Selasa, 11 Mei

Ketiga pelaku tersebut, yakni Adi Sujarwo (39), Muhamad Khoirul Anam (27) dan Robi Hafid Hindawan (21).

Pelaku Membeli Surat Tes Antigen di Denpasar

Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan pemeriksaan surat bebas COVID-19. Adi Sujarwo, sopir travel lantas menunjukkan 7 surat keterangan antigen para penumpangnya. 

Namun petugas yang curiga lantas menginterogasi pelaku. Pelaku bersedia menyediakan surat tes antigen dengan cara membelinya di Denpasar, Bali .

"Harga per lembar Adalah Rp 50 ribu. Kemudian PADA hari Yang sama Pukul 05.00 WITA di Wilayah Kuta (Dan) Denpasar BERHASIL Berlari Pelaku Muhamad Koirul Anam selaku penjual surat cepat SARS cov-2 negatif Dan Robi Hafid Hindawan selaku Pembuat berikut barang Buktinya," imbuh AKBP Adi Wibawa.

Pelaku Menggunakan Surat Antigen untuk Meloloskan Penumpang

Menurutnya, pelaku Adi Sujarwo yang menggunakan surat antigen palsu untuk meloloskan penumpangnya. Sedangkan Khoirul merupakan penjual surat keterangan antigen palsu yang dibuat Robi Hafid.

"Untuk, persangkaan pasal yang dikenakan 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan larangan 6 tahun penjara," ujar AKBP Wibawa.

Dari kasus ini, polisi rahasia barang bukti laptop, scanner printer, handphone dan 4 lembar surat keterangan palsu dicetak. Pelaku Robi Hafid mengaku sudah 5 bulan membuat surat keterangan antigen COVID-19 palsu. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .