PALEMBANG - Seorang ibu di Banten menganiaya bayinya sendiri yang baru berusia 15 hari hingga meninggal. Polres Lebak telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut di hotel di Serang.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis, 3 Mei kemarin," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Ade Mulyana di Lebak dilansir Antara , Jumat, 4 Mei.
BACA JUGA:
Polres Lebak Mendalami Motif Ibu yang Membunuh Bayi Kandungnya
Pelaku berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. PS masih diperiksa untuk mendalami motif perjuangan terhadap anak sendiri yang berlangsung 15 hari.
Kasus penelitian bayi itu viral melalui media sosial. Korban berinisial AK (15 hari) ditemukan dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandungnya.
Pembunuhan Bayi Kandung Diawali Cekcok Rumah Tangga
Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu, 31 Mei lalu hingga terjadi kekerasan yang mencari pencarian terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara," katanya.
Ia menyatakan, IR mengadukan PS kepada Polres Lebak atas pembunuhan sadis tersebut. Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI .