Gubernur Sumsel Terbitkan Perda Pemasangan Ornamen Khas Daerah, Bangunan Pemerintah dan Swasta Wajib menaatinya
Tanjak ornamen khas daerah Sumsel sering digunakan dalam berbagai acara resmi. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Bagikan:

PALEMBANG - Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, menerbitkan peraturan daerah (perda) pemasangan ornamen. Bangunan milik pemerintah dan swasta di daerahnya wajib diingatkan simbol khas daerah.

Gubernur Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengeluarkan Perda mengenai pemasanan ornamen khas daerah seusai sidang paripurna DPRD memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 75 Provinsi Sumatera Selatan di Palembang , Selasa.

Simbol Ornamen Khas Daerah Sumsel

Pada kesempatan itu, Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa ornamen ciri khas daerah termasuk simbol dan tanjak yang sudah terpasang di pintu gerbang Griya Agung, rumah dinasnya.

Dengan diluncurkannya perda tersebut diharapkan gedung baru dan gedung lama yang ada di Kota Palembang dan daerah lainnya Sumsel lainnya segera menyesuaikan arsitektur dengan ornamen ciri khas daerah setempat.

Keberadaan ornamen ciri daerah pada bangunan gedung kantor dan tempat usaha diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian budaya daerah.

Hiasan Tanjak dan Songket Menjadi Ornamen Khas Daerah Gedung Pemda Sumsel

Selain itu, katanya, dengan hiasan tanjak songket dan ornamen ciri khas daerah lainnya pada gedung kantor dan tempat usaha dapat menambah keindahan wajah kota di daerah itu.

"Untuk menambah ornamen ciri khas daerah Sumsel, tidak harus membongkar bangunan, ditambahkan pada bagian tertentu seperti di gerbang dan pintu masuk perkantoran atau tempat usaha," ujar dia.

Anita Noeringhari, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, berharap dengan adanya perda tersebut pimpinan kantor dan perusahaan milik pemerintah dapat bergerak cepat untuk mengubah ornamen ciri khas daerah ini pada bangunan gedungnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .