PALEMBANG - Pendatang dari luar daerah Kepulauan Bangka Belitung wajib menjalani tes COVID-19. Pemerintah Provinsi Babel menerapkan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran penyebaran virus corona.
"Sekalipun mereka sudah mendapat surat pemeriksaan dari tempat asal dan sudah (menjalani pemeriksaan) antigen swab atau PCR atau GeNose, sampai di Babel akan dilaksanakan pemeriksaan ulang dengan Genose," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Minggu.
Pemprov Babel Menambah Alat GeNose di Bandara dan Pelabuhan
Berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ia menjelaskan, warga dari luar daerah yang masuk ke wilayah Bangka Belitung harus menjalani pemeriksaan ulang di pelabuhan dan bandara.
"Kami sudah menambah alat GeNose ini di bandara, pelabuhan, untuk mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan pada masyarakat," katanya.
BACA JUGA:
Pendatang yang Terkonfirasi COVID-19 Harus Menjalani Karantina
Apabila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan pendatang terindikasi tertular virus corona, ia melanjutkan, maka yang harus menjalani karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Segera kami kirim surat ke bandara dan pelabuhan untuk segera memberlakukan tes ulang COVID-19 ini agar para pemudik ini betul betul bebas dari virus corona ini," ia menambahkan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .