Tak Pernah Memenuhi Panggilan Penyidik, Mantan Ketua KONI Bengkulu Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI 2020 di Mapolda Bengkulu. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Mufran Imron, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, diamankan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Mufran ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar. Kombes Pol Sudarno, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, mengungkapkan Mufran diringkus di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 7 Mei.

Mufran Imron Tidak Pernah Memenuhi Panggilan Penyidik

Menurut Sudarno, upaya jemput paksa itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.

"Dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Jakarta tersebut di bantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu," Senin, 10 Mei, melansir dari ANTARA.

Sudarno menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan Mufran diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktek penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Dana hibah sebesar Rp15 miliar itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Kerugian Dana Hibah Koni Provinsi Senilai Rp11 Milyar

Namun dari total dana hibah tersebut ada sebesar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp11 milyar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.