PHRI Sumsel Taati Aturan Operasional Ramadan 2021 Secara Ketat
Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin, (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Aturan hak aktivitas pada Ramadan hingga Idulfitri 1442 Hijriah di Kota Palembang diterapkan pada seluruh sektor, tak terkecuali bisnis pariwisata .

Pengurus dan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Selatan menerapkan kebijakan operasional tempat usaha untuk mendukung pemerintah yang menekan pandemi COVID-19.

"Semua ketentuan dan larangan yang ditetapkan pemerintah termasuk penerapan protokol kesehatan antisipasi penularan virus Corona telah dilakukan dengan baik," tutur Herlan Aspiudin, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel , di Palembang, Minggu.

PHRI Telah Mempersiapkan Strategi Hadapi Pembatasan Jam Operasional

Dia menjelaskan pengelola hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI provinsi ini sudah mempersiapkan diri menghadapi aturan khusus yang diberlakukan selama bulan puasa itu.

Secara umum aturan kepemilikan dan larangan aktivitas tertentu di hotel dan restoran tidak menimbulkan masalah bagi anggota PHRI, karena telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik.

Selain operasional tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel, pihaknya juga membantu operasional restoran sehingga tidak memberikan kenyamanan umat Muslim yang menjalani ibadah dan tidak menjadi klaster penularan COVID-19 .

Buka Puasa Bersama Diminta Mematuhi Protokol Kesehatan Secara Ketat

Untuk menjaga kegiatan tetap berjalan dengan baik dan mempertahankan pendapatan, selama bulan Ramadhan sejak pertengahan April 2021 ini, pengelola hotel dan restoran membuat paket berbuka puasa bersama untuk perorangan, kelompok, dan perusahaan.

Herian juga mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama harus memenuhi protokol secara tertib. Penggunaan masker dan jaga jarak antar-pengunjung wajib di dalam lingkungan hotel dan ruang makan restoran, ujar Herlan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .