Bupati Belitung Tak Izinkan ASN Mudik Lebaran 2021; Mengindari Penyebaran COVID-19
Sahani Saleh (babel.antaranews.com/kasmono)

Bagikan:

Sahani Saleh, Bupati Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggalakan kebijakan larangan mudik dari pemerintah RI. Sebuah paratur sipil gatra (ASN) di Belitung Dilarang untuk pulang kampung pada Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu bertujuan menghindari peredaran virus corona baru atau COVID-19.

"Larangan mudik lebaran bagi ASN sebagai upaya upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona yang hingga sekarang masih ditemukan kasusnya," tuturnya di Tanjung Pandan, Selasa, 13 April 2021. Pemkab Belitung menyatakan fokus menjalankan kebijakan dari pemerintah untuk menunjukkan angka penyebaran COVID-19.

"Karena secara nasional ASN juga dilarang mudik maka otomatis di daerah kami juga mengikuti kebijakan itu," ungkapnya.

ASN Tidak Diberi Izin Mudik Lebaran

Pihaknya dengan menyatakan tidak akan mengizinkan ASN di daerah itu bagi yang ingin mudik saya rayakan Idul Fitri 1442 Hijriah .

Tak hanya ASN, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat juga tidak akan peduli untuk mudik. Surat perizinan akan susah dikeluarkan meskipun mereka memakai berbagai alasan seperti cuti dan lainnya, katanya.

"Misalnya cuti namun tiba-tiba pulang ke kampung halaman," tuturnya.

ASN yang Nekat Mudik akan Diberi Sanksi

Ia mengatakan, jika masih ditemukan ASN yang tidak melakukan mudik maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

"Kepala dinas yang memberikan izin dan anak buahnya yang mudik kami berikam sanksi tegas ancaman pemecatan," ujar Sahani.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .