Kejari OKU Sumsel Musnahkan Lima Senjata Api dan Narkoba dari Barang Bukti Perkara Tahun 2022
Kejari OKU Sumsel musnahkan lima senjata api dan narkoba/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Lima senjata api ilegal dan narkoba dari barang bukti sejumlah perkara di tahun 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Asnath Anytha Idatua, Kepala Kejari OKU, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sudah diputus oleh pengadilan setempat serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan benda-benda yang membahayakan orang lain," katanya.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Kejari OKU 

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 184,0143 gram, 45 butir pil ekstasi, dan daun ganja sebanyak 835,994 gram.

Kemudian barang bukti hasil kejahatan, antara lain, lima senjata api ilegal serta 11 butir amunisi dan 21 bilah senjata tajam.

"Serta turut dimusnahkan barang bukti harta benda sebanyak 55 pakaian pelaku dan korban kejahatan," kata Kajari.

Penegakan Hukum di OKU Berjalan Baik 

Sementara itu, Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat menghadiri pemusnahan barang bukti itu menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum di wilayah OKU yang telah berjalan dengan baik.

"Kegiatan ini merupakan implementasi penegakan hukum di Kabupaten OKU yang dinilai sudah berjalan dengan sangat baik," katanya.

Pemusnahan barang bukti itu juga sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten OKU bahwa tidak ada permainan dari penegak hukum dalam dalam menegakkan aturan di daerah itu.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.