Pemkot Palembang Bakal Cabut Izin Usaha Penjual Makanan Kadaluarsa, Masyarakat Bisa Melaporkan Aduan
Wakil Wali Kota Palembang bersama BPOM (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Ancaman pencabutan izin usaha tempat penjualan makanan dan minuman disampaikan oleh Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, kepada penjual barang dagangan kadaluarsa. Tindakan ini dilakukan sebagai komitmen pemkot dalam menjaga kesehatan masyarakat kota ini.

Fitrianti Agustinda, Wakil Wali Kota Palembang, menyampaikan ancaman itu berlaku untuk semua penjual makanan dan minuman baik di pasar swalayan, pasar tradisional, ataupun pusat perbelanjaan mal.

Mengingat, kata dia, pada pekan lalu tim terpadu masih menemukan bahan makanan kadaluarsa yang dijual tersusun rapi pada rak makanan sebuah Mal dan Swalayan di Jalan R. Sukamto.

“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kadaluarsa,” kata dia.

Pengecekan Barang Dagangan Kedaluarsa di Kota Palembang

Ia memastikan, tim terpadu (Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan) tidak akan berhenti untuk terus mengecek langsung ke lapangan setiap saat.

“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” kata dia.

Ketua Palang Merah Indonesia Palembang itu pun mengimbau, kepada masyarakat untuk cermat memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya.

Layanan Aduan Penemuan Makanan dan Minuman Tidak Layak Konsumsi

Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan untuk melaporkannya pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.

“Bersama BPOM kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” tandasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.