Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Disegel Satpol PP, Namun Masih Diminta Melengkapi Perizinan
Satpol PP menyegel Holywings di Jalan Gatot Subroto/Foto: VOI

Bagikan:

PALEMBANG - Ratusan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) menyegel dua belas outlet gedung Holywings yang berada di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Arifin, Kepala Satpol PP DKI, memimpin aksi penyegelan Holywings. Pihaknya mempersiapkan apel, 250 personel berangkat dari Balai Kota DKI Jakarta menuju 12 outlet Holywings. VOI  mengikuti proses penyegelan di tiga lokasi, yakni Holywings Gatsu Club V, Holywings Gunawarman, dan Garrison Kemang.

Tiba di Holywings Gatsu Club V, petugas Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinas PPUKM) menemui petugas keamanan yang berjaga dan melakukan berita acara penyegelan. 

Setelahnya, petugas menempelkan spanduk dan stiker penyegelan di depan gedung. Spanduk dan stiker tersebut berisi tentang pengumuman penutupan dan pelarangan kegiatan usaha di masing-masing gerai holywings.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya," tulis isi spanduk dan stiker tersebut. 

Setelahnya, Kasatpol PP Arifin berpindah ke Holywings Gunawarman dan Garrison kemang untuk memantau proses penyegelan. Setibanya di sana, spanduk dan stiker segel sudah ditempelkan oleh petugas.

Proses penyegelan ini cukup menyita perhatian masyarakat sekitar hingga pengendara yang melintas di jalan depan gedung Holywings. Beberapa dari mereka mengabadikan foto proses penyegelan tersebut.

Arifin menjelaskan, Arifin, penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.

Namun, ternyata beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Acara Disko di Holywings yang Tidak Sesuai dengan Perizinan

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Tim menemukan hanya tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki SKP.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan, beberapa outlet Holywings yang ada, tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, banyak yang belum memiliki perizinan. Yang ada izin pun, ternyata pada pelaksanaanya juga terjadi penyalahgunaan perizinan," tutur Arifin kepada wartawan.

Holywing Ditutup oleh Pemprov DKI Namun Diminta Melengkapi Perizinan

Namun, Arifin mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan untuk bisa mengajukan izin operasional kembali, meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan.

"Silakan saja (lengkapi izin). Intinya hari ini saya melakukan penutupan. Selama ditutup, berarti belum boleh beroperasi," tambahnya.