Dana Desa Rp56 Miliar Diterima oleh Bangka pada Tahun 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kucuran dana desa tahun 2022 sebanyak total Rp56 miliar diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari pemerintah pusat. Kucuran dana desa tersebut lebih sedikit dari kucuran dana desa pada tahun 2021 yang mencapai Rp60 miliar lebih. 

Dalyan Amrie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, di Sungailiat, Rabu, kucuran dana desa dari pemerintah pusat disalurkan ke 62 desa.

"Dana desa ditransfer ke desa secara bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan seperti dilihat dari pelaporan pengelolaan anggaran," katanya.

Laporan Penyerapan Dana Desa di Bangka

Ia menjelaskan bahwa baru 17 dari 62 desa di Kabupaten Bangka yang menyampaikan laporan penyerapan dana desa tahap kedua.

"Pelaporan pengelolaan keuangan desa tahun ini sudah mulai menggunakan sistem online  (daring) dengan harapan laporan dari masing-masing desa lebih akuntabel dan transparan," katanya.

Kucuran Dana Desa di Bangka 

Pemerintah pusat mengucurkan dana desa untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Dalyan menjelaskan bahwa dana desa antara lain dapat digunakan untuk pelaksanaan program ketahanan pangan , peningkatan kesehatan, dan peningkatan kapasitas warga.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.