PALEMBANG - Ratusan aktivitas penambangan timah ilegal berhasil dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penertiban tambang biji timah yang tersebar di delapan kecematan tersebut dilakukan mulai Januari hingga akhir November 2021.
Kusyono Aditama, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Jumat mengatakan selama Januari hingga akhir November 2021 tercatat 200 aktivitas tambang biji timah ilegal dihentikan.
"Aktivitas penambangan umumnya berada di sejumlah lokasi terlarang, seperti di daerah aliran sungai, kawasan hutan lindung atau produksi, dekat perrmukiman, dan area terlarang lainnya," kata dia.
Dia mengatakan penambangan bijih timah tersebut tidak memberikan dan aktivitasnya dilakukan secara tradisional tanpa ada prosedur keselamatan kerja.
"Dari ratusan kegiatan penambangan biji timah yang dihentikan, sebagian pekerjaan kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Penambangan Biji Timah yang Sesuai Ketentuan Tidak Akan Ditangkap
Dalam penanganan biji-bijian timah secara ilegal yang dikerjakan secara tradisional, kata dia, mengacu pada pertimbangan umum untuk penanganan masalah hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan biji timah selama penambangan ketentuan yang berlaku, seperti harus menyetujui perizinan dan berada di kawasan penambangan yang sudah ditetapkan," jelasnya.
BACA JUGA:
Penambangan Biji Timah Ilegal Dapat Merusak Lingkungan
Menurutnya, penambangan biji timah ilegal tidak berdampak buruk pada kerusakan lingkungan namun berdampak pula pada keselamatan pekerja.
"Kami bersama TNI dan Polri melakukan razia penambangan biji timah secara ilegal secara kontinu yang tersebar di nomor wilayah kecamatan," katanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .