'Serahkan Diri!', Peringatan Polda Sumsel untuk 2 DPO Pembunuhan Pasutri di Banyuasin
Tersangka penembakan (berbaju oranye). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Sumatera Selatan peringatkan dua orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan berencana pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, segera menyerahkan diri.

"Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silakan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat langsung darang ke Mapolda Sumsel," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika, Senin 27 Juni dinukil dari Antara.

Menurut dia polisi sudah mengantongi identitas mereka yang berinisial A dan K, setelah polisi menangkap satu pelaku, Samsudin (60), warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, sekitar pukul 22.00 WIB Selasa (21/6).

"S diterapkan saat ini ditetapkan tersangka. Ia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami-istri itu bersama dua rekannya, A dan K," kata Kompol Agus.

Salah satu DPO itu diketahui memiliki sepucuk senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh para korban.

Menurut Prihadinika, kedua korban tewas itu adalah Somad (40) dan istrinya, Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Jasad para korban itu ditemukan tewas oleh warga di lokasi yang terpisah, sekitar pukul 18.00 WIB Jumat (3/6). Jasad Ida ditemukan di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan di dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

"Hasil autopsi, ditemukan luka tembak senjata api pada bagian punggung," kata Prihadinika.

Menurut dia, kepada polisi Samsudin mengaku nekad menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad, yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.

Selain membunuh, Samsudin mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin. "Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," kata dia.