Waspada! Marak Modus Penipuan Atas Nama BPJAMSOSTEK Beri Bantuan Uang Puluhan Juta
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun (ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Kasus penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tengah menjadi perbincangan hangat. Mencuatnya kasus ini setlah adanya modus penipuan pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta, dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.

Dalam modus pesan via gawai tersebut, masyarakat yang mendapatkan pesan diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait pengiriman Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan, pesan-pesan seperti ini perlu diwaspadai.

Masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Dirut Anggoro Eko Cahyo.

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak melalui pesan singkat maupun media sosial. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," kata Oni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 22 Juni.

Hingga saat ini belum ada laporan baik dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut. Justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

Cara Mengakses Info Layanan BPJAMSOSTEK

Seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instagram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu semua pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak kejahatan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, melindungi pekerja Indonesia," ucap Oni.

Mencari Informasi Mengenai BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Sementara itu, Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir mengimbau masyarakat dan peserta program menyaring informasi yang diterima. "Jangan sampai berita hoaks karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga begitu saja."

Chairul juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengkonfirmasi apabila ada berita terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui website ataupun akun-akun resmi agar tidak muncul korban-korban selanjutnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.