Kapok! Daftar Aset Mewah Milih Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Disita Polisi
Indra Kenz (DOK VOI-Rizky Adytia P)

Bagikan:

PALEMBANG - Polisi terus mengusut kepemilikan aset Indra Kenz dan Doni Salmanan atas kasus  dugaan penipuan modus investasi di aplikasi Binomo dan Quotex. Sejumlah aset miliki dua pria bejuluk crazy rich tersebut telah disita, yakni kendaraan dan rumah mewah.

Aset milik dua tersangka penipuan investasi bodong yang disita mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Khusus untuk Indra Kenz, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dari data yang ada asetnya mencapai Rp100 miliar.

"Betul, untuk sementara aset yang terdata (mencapai Rp100 miliar, red)," ujar Gatot, Jumat, 11 Maret.

Mobil Mewah Milik Indra Kenz yang Disita Polisi

Dari nominal aset Indra Kenz itupun terbagi menjadi dua pengelompokan. Pertama, aset yang sudah disita oleh penyidik berupa dua unit mobil mewah dengan merek Ferarri dan Tesla.

Ada juga aset tanah dan bangunan berupa dua rumah mewah yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Serta, sembilan rekening milik Indra Kenz.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar," kata Gatot

Kemudian, ada aset yang akan disita. Ada pun aset itu berupa lima unit kendaraan serta dua jam tangan.

Sehingga, dengan penjumlahan dua pengelompokan aset itu, nominalnya mencapai Rp100,7 miliar.

Rumah Mewah Doni Salmanan Disita Polisi

Sementara untuk aset milik Doni Salmanan belum secara rinci nominalnya. Tetapi, tercatat rumah, mobil, dan motor gede (moge) telah disita.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan aset-aset itu disita di wilayah Bandung.

"Dua rumah kita sita," kata Reinhard.

Mobil Mewah Milik Doni Salmanan yang Disita

Kemudian, ada juga beberapa mobil milik Doni Salmanan yang disita. Satu di antaranya mobil mewah Porsche berwarna biru muda.

Penyidik juga menyita belasan moge milik Doni Salmanan. Tetapi, untuk jumlah dan mobilnya secara pasti dari aset-aset itu belum bisa dipastikan .

"Detil menyusul ada beberapa mobil, belasan motor," kata Reinhard.

Sebagai informasi, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo dan Quotex.

Dalam kasus itu, mereka dipersangkakan dengan pasal ITE, Penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, kedua terancam pidana 20 tahun penjara.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel..Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.