Berantas Peredaran di Lapas, 69 Napi Bandar Narkoba di Sumsel Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Ilustrasi lapas atau penjara. (Unsplash-Hedi Benyounes)

Bagikan:

SULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 69 narapidana bandar narkoba dari sejumlah lapas di Sumatera Selatan (Sumsel) ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap.

"Sejak 2022 hingga September 2023 ini, kami telah melakukan pemindahan 69 orang narapidana atau WBP dari sejumlah lapas di Sumsel dengan kategori keamanan berisiko tinggi (hight risk security) ke Lapas Nusa Kambangan Cilacap," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu 13 September, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pemindahan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus bandar narkoba itu merupakan komitmen pihaknya untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di lapas dan Sumsel secara umum.

"Pemindahan narapidana sebagai komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas," ujarnya.

Selain ke Nusa Kambangan, pihaknya juga melakukan pemindahan ke sejumlah lapas di dalam dan luar Sumsel lainnya.

Untuk pemindahan narapidana antar lapas di dalam wilayah Sumsel pada tahun ini telah dilakukan kepada 2.921 orang.

Sedangkan pemindahan di lapas luar Sumsel selain ke Lapas Nusa Kambangan ada 45 orang WBP, kata Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi untuk mencegah peredaran narkoba dan mengatasi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi kapasitas daya tampung ideal.

Selain mengupayakan pemindahan narapidana,

pembangunan lapas baru, pihaknya juga berupaya menjalankan program asimilasi dan pemberian hak integrasi.

Hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB), ujar Bambang.