Bupati Bangka Tengah Mengingatkan ASN Tidak Menambah Libur Idul Adha, Sanksi Tegas Akan Diberikan Bagi yang Melanggar
Ilustrasi ASN (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, diminta oleh Bupati Algafry Rahman untuk tidak menambah libur Idul Adha 1443 Hijriah.

"Senin (11/7) sudah mulai masuk kerja, saya ingatkan ASN tidak menambah hari libur," kata Algafry di Koba, Minggu.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar Libur Lebaran Idul Adha

Bupati menjelaskan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu (10/7) dan tidak ada penambahan hari libur.

Terkait sanksi bagi ASN yang menambah libur lebaran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Jika melanggar disiplin tentu ada sanksi yang disesuaikan dengan pelanggaran yang mereka lakukan," kata Algafry yang akrab disapa Bang Ayi.

Bupati Bangka Tengah Menjadi Khatib Salat Idul Adha

Mantan Ketua DPRD Bangka Tengah ini juga mengatakan bahwa tahun ini jumlah sapi kurban tercatat sebanyak 60 ekor.

"Semua sapi kurban itu disalurkan sejumlah masjid yang tersebar pada setiap atau enam kecamatan," katanya.

Ayi yang bertindak sebagai khatib Idul Adha di halaman perkantoran bupati setempat mengajak masyarakat untuk memaknai langkah Nabi Ibrahim dalam menaati perintah Allah SWT.

"Alhamdulillah saat ini kita telah melaksanakan shalat Idul Adha. Satu hal yang ingin kami sampaikan di momen Idul Adha ini, kita tingkatkan lagi kepercayaan diri dan memaknai nilai-nilai keagamaan yang ditanamkan oleh Nabi Ibrahim akan kita teruskan saat ini dan seterusnya," ujar Algafry Rahman.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.