PALEMBANG - Razia penyakit masyarakat (Pekat) ditingkatkan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ogan Komering Ulu, Polres, Subdenpom, dan Satgas COVID-19 selama Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Agus Salim, Kepala Satpol PP OKU, mengungkapkan rasia pekat ini menyasar pada sejumlah hotel dan penginapan, usaha panti pijat, termasuk gelandangan dan pengemis yang marak saat bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA:
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kekhusyukan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriyah.
Razia Hotel dan Panti Pijat di OKU
Tim gabungan menggelar razia mulai pukul 21.00 WIB-22.30 WIB menyasar pada sejumlah hotel dan penginapan serta panti pijat yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, kata dia, menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya panti pijat di Kota Baturaja yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Setelah dilakukan penyisiran memang terdapat usaha panti pijat yang masih buka, namun hanya melayani minum kopi saja," jelasnya.
Meningkatnya Pengemis Selama Ramadan dan Idulfitri
Berdasarkan hasil razia pekat Selasa (19/4) malam semua tempat usaha tersebut telah mematuhi himbauan pemerintah daerah untuk menutup tempat usaha selama Ramadhan.
Sementara itu, terkait maraknya pengemis musiman memasuki bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah sudah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU sehingga dapat dilakukan penanganan mengingat kasus setiap tahun terus bermunculan.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.