PALEMBANG - Aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) resmi diterbitkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut dimuat dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
PPLN baik WNI dan WNA bisa masuk ke Indonesia tanpa melakukan pengaturan tertentu, dalam aturan yang berlaku sejak 23 Maret 2022 tersebut.
BACA JUGA:
Saat memasuki Indonesia, PPLN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif COVID-19 di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, pada saat kedatangan, PPLN menjalankan pemeriksaan ulang PCR. PPLN wajib menunggu hasil pemeriksaan PCR di kamar hotel atau akomodasi penginapan, dan tempat tinggalnya. Mereka tidak boleh meninggalkan kamar sebelum hasil tes COVID-19 negatif keluar.
Jika hasil tes PCR ini negatif, PPLN boleh melanjutkan perjalanan asalkan dan bebas asalkan sudah divaksinasi dosis kedua.
Syarat Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina
Namun, jika baru mendapat vaksin dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, mereka harus menjalani perawatan selama 5x24 jam. Lalu, mereka juga wajib melakukan PCR kedua pada keempat hari sebelum melanjutkan perjalanan.
Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan mengikuti ketentuan yang menjalani perjalanannya.
Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan belum bisa divaksinasi, mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan wajib surat dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
Sementara, jika hasil tes PCR positif COVID-19, PPLN diwajibkan menjalani isolasi di fasilitas yang nyaman/isolasi mandiri jika tanpa gejala dan gejala ringan, atau menjalani perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 jika mengalami gejala sedang, gejala berat, atau komorbiditas yang tidak terkontrol.
Dipensasi Karatina bagi Perjalanan Luar Negeri Khusus WNI
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan dispensasi pemberian bagi PPLN khusus WNI yang belum mendapat vaksinasi dosis kedua dengan catatan memiliki keadaan mendesak. Hal ini seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Jika PPLN ingin kembali melakukan tes PCR pembanding saat masuk ke Indonesia, pemerintah membolehkannya dengan biaya pemeriksaan yang ditanggung sendiri.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.