SPBU Dilarang Melayani Pembeli BBM yang Menggunakan Jerigen; Pertamina OKU Raya Bakal Jatuhkan Sanksi
Ilustrasi SPBU di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dilarang oleh Pertamina Region OKU Raya, Sumatera Selatan. Intruksi ini disampaikan langsung oleh Sales Branch Manager Pertamina OKU Raya, Zico Aldilah Syahtian.

"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi ngecor BBM oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen," kata Zico di Baturaja, Minggu.

Dia mengatakan Pertamina resmi mengeluarkan aturan larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di seluruh SPBU, termasuk di Kabupaten OKU Raya.

"Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh pengelola SPBU sejak awal April 2022," katanya.

Hukuman bagi SPBU yang Menjual BBM untuk Pembeli Bawa Jerigen

Bagi pihak SPBU yang tidak mentaati aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sangsi tegas guna memberikan efek jera. Sanksi bagi SPBU nakal mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyaluran BBM jenis Pertalite.

"Sanksi tahap 1 blocking dispenser Pertalite dua hari. Kalau masih berulang bisa blocking hingga satu bulan dan pelanggaran lagi, kami akan cabut izin penyaluran Pertalitenya," ujar Zion.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.