Polres Bangka Barat Minta Masyarakat Tidak Menimbun BBM; Ketahuan Akan Dikenakan Sanksi UU Migas!
Polres Bangka Barat (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Warga Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta oleh Polres untuk tidak menimbun bahan bakar minyak (BBM) supaya aktivitas masyarakat dan stabilitas ekonomi tidak terganggu.

"Saat ini banyak warga yang kesulitan mendapatkan BBM, untuk itu kami minta warga tidak melakukan penimbunan agar semua bisa memperoleh BBM," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto di Mentok, Rabu.

Menyikapi kelangkaan BBM yang terjadi beberapa hari terakhir ini, Polres Bangka Barat sedang melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya indikasi penimbunan.

"Kalau misalnya ada yang menimbun satu ton saja tetap tidak boleh, saat ini warga sedang butuh untuk operasional sehari-hari. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya.

Penimbun BBM Akan Dikenakan Sanksi Undang-undang Migas

Ia akan memanggil seluruh pengawas dan pengelola SPBU di Bangka Barat untuk mengetahui permasalahan di lapangan sekaligus menegaskan agar tidak ada yang nakal atau bermain memanfaatkan situasi saat ini.

Jika ditemukan ada pembeli dalam jumlah banyak atau "pengerit", katanya, maka akan dikenakan penindakan tegas karena melanggar aturan yang melarang penimbunan/pemakaian seperti yang tertera dalam Undang-Undang Migas.

Situasi antrean pembeli BBM di SPBU di Bangka Barat dalam beberapa hari terakhir tampak padat, bahkan sebagian warga tidak mendapatkan BBM karena kehabisan.

Batas Pengisian BBM di SPBU di Bangka Barat

Polres Bangka Barat telah menggelar rapat terkait hal itu dan Pemprov Babel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Batasan Pengisian BBM di SPBU, yaitu Rp50 ribu per motor per hari dan Rp250 ribu per mobil per hari.

"Nanti akan ada Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Barat untuk hal ini. Namun untuk SE Gubernur sudah cukup jelas, yaitu kendaraan umum dan dinas maksimal Rp300.000 per hari, mobil pribadi Rp250.000 per hari, dan sepeda motor Rp50.000 per hari.

Pembatasan pengisian BBM tersebut tidak berlaku untuk kendaraan ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, dan urusan darurat kebencanaan.

"Dalam aturan tersebut disebutkan adanya larangan membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.