Kejati Jawa Barat Menuntut Hukuman Mati kepada Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Ponpes di Bandung
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bagikan:

PALEMBANG - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36), pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dengan hukuman mati.

Asep N  Mulyana, Kepala Kejati Jawa Barat, menyampaikan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Selasa, 11 Januari.

Tuntutan Kebiri Kimia kepada Herry Wirawan Oemerkosa 13 Santriwati

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Dampak Pemerkosaan 13 Santriwati Ponpes di Bandung

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.