Pemprov Babel Bangun TPA Berbasis Lingkungan dan Energi, Atasi Permasalahan Sampah
Gubernur Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berbasis lingkungan dan energi tengah menjadi fokus Pemprov Kepulauan Bangka Belitung . TPA di Desa Paya Benua Kabupaten Bangka tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan penanganan sampah di daerah itu.

"Sampah-sampah di TPA regional ini nanti akan diolah menjadi pelet sebagai bahan bakar tenaga listrik tenaga uap," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan pembangunan TPA Regional di Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka ini sebagai tindak lanjut hasil Rakor Gubernur se-Sumatera dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 23 Maret 2022. Pada rakor tersebut, masih ada daerah termasuk Babel yang belum memiliki TPA regional sehingga penanganannya sampah belum berjalan baik.

"TPA diarahkan ke proses daur ulang, sehingga tidak ada sisa dari sampah yang terbuang," ujarnya.

Pembangunan TPA Berbasis Lingkungan dan Teknologi

Menurut dia dalam pembangunan pembangunan TPA ini, telah menyosialisasikan ke kepala desa, lurah se-Pulau Bangka dan para kades serta lurah mendukung tempat pembuangan akhir sampah ini.

"Saya telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Babel dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Pulau Bangka tentang rencana pengembangan TPA Regional di Paya Benua ini," katanya.

Menangani Jumlah Sampah yang Terus Meningkat

Ia menambahkan langkah cepat yang harus diambil agar pengelolaan sampah dapat dikelola secara serius, karena jumlahnya akan terus meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk.

"TPA sampah ini nantinya akan melibatkan BUMDes dan didukung fasilitas serta teknologi pengelolaan yang modern serta sistem manajemen yang baik," katanya. 

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.