Crazy Rich Juragan 99 Dilaporkan Atas Penipuan, Bareskrim Polri Sudah Menerima Aduan
Perwakilan Direksi Arema FC Iwan Budianto (kiri) dan Presiden Klub Arema FC GIlang Widya Pramana (Foto: Arema FC)

Bagikan:

PALEMBANG - Crazy rich Juragan 99, bernama asli Gilang Widya Pramana, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad membenarkan kabar tersebut.

"Iya sudah ada laporan (Gilang Widya dilaporkan, red)," ujar Ahmad Ramadhan.

Meski demikian, Ramadhan belum merinci tanggal pelaporan tersebut. Termasuk dugaan penipuan yang dilakukan.

Crazy Rich Juragan 99 Dilaporkan Kena Beberapa Pasal

Hanya disampaikan, Crazy Rich Malang itu dilaporkan dengan beberapa pasal. Semisal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sekadar informasi, Gilang Widya Pramana atau yang popular disebut Juragan 99 sempat menjadi sorotan terkait harta kekayaannya.

Jet Pribadi Juraga 99 Ternyata Penipuan

Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.

Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.