PALEMBANG - Kehormatan Petugas Kehormatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 rencananya bakal dinaikkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nominal honor yang bakal diberikan kepada petugas KPPS menjadi Rp1 juta per orang.
Kehormatan tersebut berimbas pada membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Dilihatnya, KPU sebelumnya mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi, mengungkapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi.
BACA JUGA:
Berapa Honorarium yang Diterima KPPS?
Dikatakannya, pada 2019 lalu, honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000. Sementara jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp 500.000 per orang.
"Ini kemarin kami berdiri, kami merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc. Memang kalau kita ingat honorarium badan ad hoc tahun 2019 yang lalu memang sebenarnya kurang manusiawi," ujar Pramono, Selasa, 22 Maret.
Pada rencana awal honorarium, petugas KPPS mengusulkan minimal naik setara Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah. Namun, hal itu menjadi masalah karena anggaran menjadi sangat bengkak setelah dikalkulasi.
"Kita awalnya ingin menaikkan sedikitnya setara dengan UMR," ungkap Pramono.
Kenaikan Honorarium Pemilu 2024
Pramono mengatakan setiap ada kenaikan honorarium maka anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp 4 hingga 5 triliun.
"Sehingga anggaran yang kami minta untuk menaikkan honorarium itu sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun, baru untuk kenaikan honorarium badan ad hoc itu sudah naik Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun yang sudah kami capai," pungkasnya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.