Tugas KPPS Pemilu 2024, Begini Syarat untuk Menjadi Anggota
Tugas KPPS Pemilu 2024 (Foto: Dok. VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan pihak yang turut membantu pelaksanaan Pemilu. Mereka memiliki peran penting dalam kelancaran teknis, aman, dan transparansi saat hari pemungutan suara. Lantas apa saja tugas KPPS Pemilu 2024?

Pemilu 2024 bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Mengingat pelaksanaan tinggal menunggu hitungan bulan, penyelenggara Pemilu dituntut untuk melakukan banyak persiapan. Salah satunya adalah KPPS yang bertanggung jawab terhadap proses pemungutan suara dari awal hingga akhir. 

Anggota KPPS Pemilu terdiri dari tujuh terpilih dari warga atau masyarakat sekitar TPS, yang telah melalui proses seleksi terlebih dahulu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota, ketahui tugas KPPS Pemilu 2024 dan wewenangnya. 

Tugas KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2. Berikut ini sejumlah tugas yang diemban oleh KPPS Pemilu selama proses pemungutan suara:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara lebih lanjut, tugas-tugas KPPS Pemilu diatas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan memberikan pelayanan kepada Pemilih berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS Pemilu 2024

Wewenang KPPS Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3. Ada tiga hal yang menjadi wewenang KPPS pemilu, sebagai berikut ini:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan sejumlah wewenang di atas, KPPS Pemilu juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut:

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu

Seleksi atau pemilihan anggota KPPS Pemilu dilakukan sesuai dengan peruturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan KPPS Pemilu diinisiasi oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum waktu pelaksanaan Pemilu. 

Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
  • Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;
  • Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan
  • Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.

Demikianlah informasi mengenai tugas-tugas KPPS Pemilu 2024 dan wewenangnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. KPPS Pemilu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara lancar, aman, dan transparan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.