Korban Binomo Gelar Demo; Kesal karena Polisi Lamban dalam Menyelidiki Indra Kenz
Bareskrim Polri/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Aksi demonstrasi bakal dilakukan oleh para korban dugaan penipuan aplikasi invesatis Binomo. Mereka menggelar aksi demo karena Bareskrim Mabes Polri dinilai bergerak lambat dalam menangani kasus.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkapkan pihaknya sudah menjalankan penanganan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option tersebut sesuai aturan. Sehingga, dalam prosesnya tak ada yang bisa mengintervensi.

Pernyataan itu menanggapi perihal rencana para korban dugaan penipuan binary option Binomo yang akan menggelar aksi demonstrasi di depan Bareskrim Mabes Polri, siang nanti.

"Dalam prosesnya, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari.

Korban Binomo Gelar Demonstrasi di Mabes Polri

Jenderal bintang satu ini pun menekankan, sejauh ini penyidik sudah mengikuti aturan. Di mana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) menjadi dasarnya.

"Penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," kata Whisnu.

Sebagai informasi, para korban dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi demonstrasi ini bertujuan meminta Polri untuk segera menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kemudian, menyita semua aset yang terkait dengan Binomo.

Indra Kenz Melanggar Pasal Perjudian Online

Ada pun, Bareskrim telah meningkatkan status kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz ke penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli meski Indra Kenz belum sempat memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.